Pencatatan dan pelaporan pelayanan kontrasepsi Program KB ditujukan kepada kegiatan dan hasil kegiatan operasional yang meliputi :
•kegiatan pelayanan kontrasepsi.
•Hasil kegiatan pelayanan kontrasepsi baik di Klinik maupun di dokter / bidan praktek swasta.
•Pencatatan keadaan alat – alat kontrasepsi di Klinik KB.
•kegiatan pelayanan kontrasepsi.
•Hasil kegiatan pelayanan kontrasepsi baik di Klinik maupun di dokter / bidan praktek swasta.
•Pencatatan keadaan alat – alat kontrasepsi di Klinik KB.
Jenis Kartu, Register, Formulir dalam Pelayanan KB :
a. Kartu Peserta KB (K/I/KB/10)
b. Kartu Status Peserta KB (K/KIV/KB/10)
c. Register hasil pelayanan KB di klinik KB(R/I/KB/10)
d. Register alat kontrasepsi di klinik KB(R/II/KB/10)
e. Buku Bantu Hasil Pelayanan Kontrasepsi pada Dokter/Bidan Praktek Swasta (B/I/DBS/10)
f. Laporan Bulanan Petugas Penghubung tentang Hasil Pelayanan Kontrasepsi, oleh Dokter/BPS ( F/I/PH/DBS/10 )
g. Laporan Bulanan Klinik KB ( F/II/KB/10 )
Adapun mekanisme pencatatan dan pelaporan pelayanan kontrasepsi sebagai berikut :
• Pada waktu mendaftar untuk pembukaan klinik KB dan pendaftaran ulang setiap bulan januari, semua Klinik KB mengisi kartu pendaftaran klinik KB( K/O/KB/00 ).
• Setiap peserta KB baru atau pindahan dibuatkan Kartu Status Peserta KB
• Pada waktu mendaftar untuk pembukaan klinik KB dan pendaftaran ulang setiap bulan januari, semua Klinik KB mengisi kartu pendaftaran klinik KB( K/O/KB/00 ).
• Setiap peserta KB baru atau pindahan dibuatkan Kartu Status Peserta KB
( K/IV/KB/00 ) yang antara lain memuat cirri – ciri peserta KB yang bersangkutan. Kartu ini disimpan di Klinik KB dan digunakan pada waktu kunjungan ulang.
• Setiap peserta KB baru atau pindahan dari klinik KB dibuatkan kartu peserta
• Setiap peserta KB baru atau pindahan dari klinik KB dibuatkan kartu peserta

• Setiap pelayanan KB di klinik KB, dicatat dalam register klinik KB ( R/I/KB/00 ) dan pada akhir bulan dijumlahkan karena register ini merupakan sumber data untuk membuat laporan bulanan klinik.
• Setiap penerimaan dan pengeluaran jenis alat kontrasepsi oleh klinik dicatat dalam register alat kontrasepsi klinik KB ( R/II/KB/OO), setiap akhir bulan dijumlahkan sebagai sumber membuat laporan bulanan.
• Pelayanan KB yang dilakukan oleh dokter atau bidan praktek swasta setiap hari dicatat dalam bukau hsil pelayanan kontrasepsi pada dokter atau bidan swasta (B/I/DBS/00). Setiap akhir bulan dijumlahkan dan merupakan sumber data dalam membuat laporan bulanan petugas penghubung DBS/TBS.
• Setiap bulan PKB/PLKB atau petugas yang ditunjuk sebagai petugas penghubung dokter atau bidan praktek swasta membuat laporan bulanan, ini merupakan sumber data untuk pengisian laporan bulanan klinik KB.
• Setiap bulan, petugas klinik KB membuat laporan klinik KB (F/II/KB/000) yang datanya diambil dari register hasil pelayanan diklinik KB (R/KB/00), laporan bulanan petugas penghubung dokter atau bidan praktek swasta (F/I/PH/-DBS/00), dan register alat kontrasepsi klinik KB (R/II/KB/00).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar